Loading...
You are here:intronesia/intro./Berapa Gaji AKBP Achiruddin, Perwira Hobi Moge yang Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa?
Berapa Gaji AKBP Achiruddin, Perwira Hobi Moge yang Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa?

Berapa Gaji AKBP Achiruddin, Perwira Hobi Moge yang Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa?

27.04.2023 03:22 WIB
1-2 menit

intronesia.id, Nama AKBP Achiruddin Hasibuan belakangan menjadi perbincangan usai membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap salah seorang mahasiswa. Akibatnya saat ini Achiruddin sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Terlepas dari itu, diketahui bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan kerap pamer menunggangi motor gede atau Moge senilai ratusan juta rupiah melalui unggahan di akun media sosial Instagram yang diduga merupakan miliknya.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga pernah membagikan foto rumah miliknya yang memiliki halaman luas Instagram miliknya. Di luar itu, ia bahkan juga terlihat kerap memamerkan tengah naik motor trail bersama kedua putranya.

Meski begitu, dari laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan Achiruddin pada tahun 2021, ia melaporkan bahwa harta kekayaannya hanya sebesar Rp 467 juta. Namun dalam laporan kekayaan ini ini tidak ada mencantumkan moge yang sering digunakannya.

Lantas yang menjadi pertanyaan saat ini, memang berapa sih besaran gaji yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan saat masih menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut?

Perlu diketahui bahwa besaran gaji anggota Polri sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji yang diterima diatur dalam empat golongan yang ada.

Mulai dari, gaji pokok untuk Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.

Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri masuk golongan IV (Perwira Menengah) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3,09 juta - Rp 5,08 juta

Selanjutnya, melansir lamanpuskeu.polri.go.id, selain gaji pokok anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan yang meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, untuk perwira polisi berpangkat AKBP biasanya berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.

Dengan demikian, berdasarkan asumsi tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan menerima penghasilan paling kecil Rp 8,27 juta dan paling besar Rp 10,26 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News