Loading...
You are here:intronesia/introNews./Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir Dipanggil KPK Terkait Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Istimewa

Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir Dipanggil KPK Terkait Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua

10.10.2023 13:21 WIB
1-2 menit

Suami pedangut kondang Zaskia Gotik, Sirajudin Usman, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin kemarin (9/10/2023).

Sirajudin dipanggil dalam rangka upaya penyidikan pengembangan perkara pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika atas tersangka Budiyanto Wijaya (BW) selaku pihak swasta.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan Sirajudin mangkir dengan tanpa memberikan alasan atau konfirmasi atas ketidakhadirannya.

"Sirajudin Machmud dari pihak Swasta, saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Ali dalam keterangan persnya, Selasa (10/10/2023).

Selain Sirajudin, Ali mengatakan saksi lainnya yang mangkir yakni Roni Usma selaku pihak swasta yang mengajukan penjadwalan ulang.

"Saksi tidak hadir lainnya yakni Roni Usman (Swasta), namun yang bersangkutan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Ali.

Ali menjelaskan saksi-saksi yang dipanggil pada Senin kemarin itu, didalami guna dimintai keterangan perihal dugaan penerimaan uang oleh Tersangka BW dkk dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

"Sedangkan saksi yang hadir kemarin yaitu Handry Tuwaidan (Swasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tersangka BW dkk dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," jelas Ali.

Diketahui, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Para tersangka diduga mendapat keuntungan Rp3,5 miliar dari perbuatannya.

Mereka adalah PNS Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS), kemudian tiga pihak swasta yakni, Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan Budiyanto Wijaya (BW).

KPK menyebut, persekongkolan jahat keempat tersangka merugikan negara Rp11,7 miliar. Dari jumlah tersebut, kemudian para tersangka mendapat jatah lebih dari Rp3 miliar.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News