Loading...
You are here:intronesia/introNews./Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan 5 Tahun Dicabut Hak Politiknya
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyebut kata-kata kasar Lukas Enembe jadi poin pemberat hukuman 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyebut kata-kata kasar Lukas Enembe jadi poin pemberat hukuman 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. ANTARA FOTO /M RISYAL HIDAYAT

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan 5 Tahun Dicabut Hak Politiknya

19.10.2023 21:31 WIB
1-2 menit

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Selain itu, Hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (19/10/2023).

Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 12 huruf a UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lukas Enembe juga dihukum mengganti uang senilai Rp19,6 miliar, sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara. Selain itu, hak politik Lukas Enembe juga dicabut selama lima tahun.

Hal yang memberatkan vonis terhadap Lukas Enembe adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Lukas Enembe juga dianggap tidak sopan selama persidangan dengan kerap kali melontarkan kata-kata yang kurang pantas. Sedangkan hal yang meringankan adalah Lukas Enembe belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona menyatakan banding. Diketahui, vonis tersebut sebenarnya lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut kurungan 10,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News