Kelompok yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KPK soal tuduhan KKN. Dua putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep, serta Ketua MK Anwar Usman juga turut dilaporkan.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi, kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023) seperti dilansir detikNews.
Erick mengatakan pelaporan itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. Erick menuding putusan yang diketok Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi itu untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Erick mengatakan seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri karena keputusan yang diambil akan beririsan dengan kerabatnya. Erick menuding ada nepotisme yang dilakukan Anwar dan Jokowi karena membiarkan Anwar Usman memutus perkara gugatan batas usia capres atau cawapres.
"Tetapi sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materiil, yang bersangkutan tidak men-declare dirinya memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Ir Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, di mana seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri dari semua perkara dimaksud," sambungnya.
Konfirmasi KPK
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. KPK, kata Ali, akan melakukan analisis dan verifikasi terlebih dahulu.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya," kata Ali.
"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," imbuhnya.
Respons Istana
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro, meminta pelapor membuktikan laporannya.
"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan. Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," ujar Deputi IV KSP Juri Ardiantoro kepada wartawan.