intronesia.id, Persoalan rapel kenaikan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemprov DKI Jakarta kembali mencuat, pasalnya hingga saat ini belum juga dibayarkan, semula Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta Sigit Wijayanto beberapa waktu lalu mengatakan rapelan kenaikan gaji akan dibayarkan pada bulan Oktober ini.
Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata menjelaskan alasan rapelan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023 belum bisa dibayarkan di bulan ini. Sebab, saat ini Rencangan APBD Perubahan 2023 masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020, evaluasi membutuhkan waktu selama 15 hari kerja. Artinya sudah lewat hampir beberapa minggu sejak disahkannya APBD Perubahan tahun 2023.
Purwanto Anggota DPRD DKI Jakarta Kembali mempertanyakan hal tersebut dalam rapat komisi A DPRD DKI Jakarta, pada akun youtubenya. Dikatakan dirinya selalu mendapat pertanyaan dari para PJLP Pemprov DKI Jakarta dan meminta penjelasan terkait penundaan kenaikan gaji PJLP.
“Saya tanya langsung Pak Sigit saat itu bulan Oktober ini, tapi sekarang ada ruang dimana itu tidak pakai batas waktu, ini lebih kacau lagi.” terang Purwanto.
Purwanto juga menyinggung Ketika marahnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahya Purnama atau Ahok pada 2014 lalu pada saat terjadi keterlambatan pembayaran honor terhadap para THL dan honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Purwanto meminta Pemprov DKI untuk pro-aktif menindaklanjuti persoalan tersebut.
“UMP DKI niy Rp4,9 juta dan itu sangat berarti buat mereka, Saya setiap hari ditanya, kita gak ada masalah, legislatif dan eksekutif niy tidak ada masalah tentang gaji, tapi mereka ada yang ditahan (gaji),” lanjut Purwanto.
Asisten Pemerintah Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko juga belum dapat memastikan kapan, dalam rapat Komisi A tersebut dirinya hanya bisa menyampaikan bahwa rapelan kenaikan gaji PJLP Pemprov DKI Jakarta akan dibayarkan 12 bulan setelah menerima evaluasi dari Kemendagri, dan tidak akan lewat dari tahun 2023.
“Kan kalau kita bicara siklus anggaran, dari 1 Januari sampai 31 Desember jadi kita gak akan over sampai Januari 2024,” tutupnya.