Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi telah menonaktifkan anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur, dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI.
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Edward, Gregorius Ronald Tannur (GRT), terhadap Dini Sera Afrianti (DSA).
Sekretaris Jenderal DPP PKB, Hasanuddin Wahid, mengatakan bahwa langkah ini diambil agar Edward dapat fokus pada penyelesaian kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh anaknya terhadap kekasihnya.
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," kata Hasanuddin di Kota Malang, Minggu (8/10/2023) malam, dikutip dari siaran pers.
Surat pencabutan keanggotaan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI akan diajukan pada hari ini.
"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan hari ini (Senin, 9 Oktober) PKB mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," ujarnya.
PKB juga akan meminta Edward untuk menghadapi proses hukum yang menimpa anaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” ucapnya.
PKB menegaskan bahwa mereka tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap anak Edward Tannur.
"Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," kata dia.
Pada Jumat (6/10), Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak berusia 31 tahun dari anggota DPR RI Edward Tannur, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Korban dalam kasus ini adalah Dini Sera Afrianti, seorang janda berusia 29 tahun yang telah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir. Penganiayaan tersebut terjadi setelah pasangan tersebut menghabiskan waktu di sebuah tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat.