Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka sejak Kamis, 19 Oktober 2023. Masa pendaftaran ini akan berlangsung selama satu pekan hingga 25 Oktober 2023.
“Pada dasarnya untuk jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden itu akan dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik dijadwalkan mulai tanggal 19-25 Oktober 2023,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).
Hasyim menjelaskan, pendaftaran akan dilakukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memenuhi syarat. Pendaftaran akan langsung dilakukan di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Setiap harinya pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00-16.00 WIB. Namun, khusus hari terakhir atau pada 25 Oktober 2023 pendaftaran akan ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
“Nanti selanjutkan akan dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun dan juga dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani,” tuturnya.
Hasyim mengingatkan agar pada proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden juga menyertakan dokumen visi dan misi yang akan dikampanyekan.
“Penting untuk dijelaskan salah satu dokumen yang harus dibawa atau disampaikan pada saat mendaftaran adalah visi misi program bakal calon presiden dan wakil presiden,” pungkasnya.