intronesia.id, Jakarta - PKS Susul Nasdem Terima Hasil Pemilu 2024, Tinggal PKB? Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera memutuskan menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan hasil Pemilu 2024.
Wacana menggulirkan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pun berada di persimpangan jalan. Kedua partai seakan hanya menaruh harapan pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/3/2024), mengatakan, Nasdem tetap konsisten bakal menggulirkan hak angket di DPR.
Penegasan ini disampaikan Hermawi untuk menghindari spekulasi publik bahwa Nasdem tak serius dengan hak angket tersebut. ”Kami masih oke dengan angket secara bersama-sama karena hanya dengan bersama 01 (partai politik dalam Koalisi Perubahan) dan PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) bisa meraih sukses di angket. Jadi, intinya harus bersama-sama,” ujar Hermawi.
Sebelumnya, Rabu (20/3/2024), dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh seakan menguatkan sinyal ”masuk angin” untuk menggulirkan hak angket di DPR.
Paloh menegaskan, hingga saat ini partainya masih mengevaluasi isi usulan berikut dampaknya usulan itu terhadap kepentingan bangsa ke depan. Nasdem, kata Paloh, juga masih menunggu sikap PDI-P sebagai fraksi partai terbesar di parlemen. ”Nah, kita lihat ini sejauh mana progresnya berjalan. Jadi, partai dengan jumlah perolehan suara yang tidak nomor satu dari hasil Pemilu 2024 ini bolehlah ikut lihat-lihat dulu,” ucapnya.
Terlepas dari itu, Paloh menegaskan, meski terdapat berbagai macam catatan dan evaluasi, bahkan gugatan atas pelaksanaan pemilu kali ini, partainya menerima apa pun keputusan KPU atas hasil Pemilu 2024. ”Sebagai sebuah mekanisme yang telah ditetapkan dan kita sepakati bersama dalam kehidupan politik kenegaraan, inilah hasil pemilu yang harus kita terima,” tutur Paloh. Ia menyadari, banyak kalangan aktivis dan berbagai kelompok masyarakat sipil hingga para guru besar kampus-kampus ternama di Tanah Air ikut menjadi bagian untuk menyuarakan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Namun, menurut dia, apa pun, suka atau tidak suka, mau tidak mau, semua pihak harus tetap menerimanya. ”Bahwa harus terus berlangsung evaluasi, koreksi, hingga diskursus tidak berkesudahan dalam upaya memperbaiki sistem pemilu serta praktik berdemokrasi, tetapi kehidupan politik harus terus berlangsung. Kita harus terus berdialektika di dalam dinamika politik yang tengah berjalan, suka atau tidak suka, sepakat atau tidak sepakat,” kata Paloh.
Melihat perkembangan
Sementara itu, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsy pun menegaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS menerima keputusan KPU terkait hasil Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024. Namun, itu bukan berarti proses hukum berhenti begitu saja. ”Kalau untuk menerima, menerima. Adapun masalah hukum, itu lain ceritanya. Jadi, bagi yang tidak puas, jalur hukumnya tetap ada,” ucapnya. Bagi PKS, perolehan hasil Pileg 2024 setidaknya cukup membuat partainya bernapas lega. Sebab, jumlah kursi yang diperoleh PKS di sejumlah daerah pemilihan meningkat.
Kalau untuk menerima, menerima. Adapun masalah hukum, itu lain ceritanya. Jadi, bagi yang tidak puas, jalur hukumnya tetap ada.
Terkait dengan hak angket, sama dengan Nasdem, PKS masih menunggu perkembangan selanjutnya di parlemen. Sebab, PKS juga tidak bisa maju sendiri untuk menggulirkan hak angket. ”Ya kita lihat saja perkembangan. Kalau jumlahnya kita lihat (sudah memenuhi syarat), maju terus.
Kalau enggak, ya sudah. Jadi kita lihat saja perkembangan perjalanannya. Masih panjang,” kata Aboe. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan. Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.