You are here:intronesia/introNews./Ronald Tannur Anak Politikus PKB Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas PN Surabaya
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas PN Surabaya Okezone

Ronald Tannur Anak Politikus PKB Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini

25.07.2024 01:11 WIB
1-2 menit

intronesia.id, Surabaya - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI Partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu (24/7).

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ucapnya. Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya," lanjut hakim. Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

"Enggak apa-apa, yang penting tuhan yang membuktikan. Yang penting tuhan membuktikan yang benar," kata Ronald sambil meninggalkan ruang sidang.

Selanjutnya Ronald akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, untuk menentukan langkah selanjutnya, mengingat ia sudah menjalani masa tahanan.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.

©2024. PT Intro Media Indonesia