Loading...
You are here:intronesia/introNews./Pastikan MKMK Tak Ada Konflik Kepentingan, Jimly: Saya Pendiri MK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang. ANTARA FOTO /M Risyal Hidayat/nym.

Pastikan MKMK Tak Ada Konflik Kepentingan, Jimly: Saya Pendiri MK

01.11.2023 22:34 WIB
2-3 menit

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengklaim tak akan ada konflik kepentingan dalam memproses dan memutus dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Jimly mengaku tak akan membiarkan institusi MK rusak. Ia menegaskan merupakan pendiri dan ketua pertama MK.

Hal itu dia utarakan Jimly merespons banyak pihak yang meragukan independensi dan profesionalitas Jimly dalam mengusut putusan MK. Pasalnya, anak Jimly, Robby Ferliansyah Ashiddiqie merupakan salah satu pengurus Partai Gerindra yang mengusung Prabowo Subianto.

"Ini kan MK ini saya pendirinya, ketua pertamanya. Saya bertanggung jawab supaya lembaga ini jangan rusak dari luar maupun dari dalam," kata Jimly di Gedung MK, Rabu (1/11).

Jimly menyinggung semua orang punya latar belakang masing-masing. Tidak hanya ia dan anaknya, melainkan pelapor juga.

Namun, anggota DPD RI itu tak mempermasalahkan setiap pelapor yang masuk ke MKMK. Menurutnya, semua harus diperlakukan sama dan profesional.

"Semua orang itu punya latar belakang, enggak ada masalah," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman juga memastikan Jimly Asshiddiqie bebas intervensi dan netral dalam menjalankan tugas sebagai anggota MKMK.

"Enggak ada (intervensi)," kata Anwar usai acara pelantikan anggota MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/10).

"Jadi begini, tadi sudah disumpah. Dengar enggak sumpahnya tadi? Tadi sumpah itu loh. (Dipastikan bebas intervensi dan netral) Sudah pasti lah," imbuh Anwar.

Ia menyatakan alasan Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan Saragih dipilih sebagai anggota MKMK karena dinilai sebagai orang yang memiliki kredibilitas.

Saat ini MK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui Pemilu.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News