Loading...
You are here:intronesia/introNews./MK Tolak Syarat Capres Dilarang Ikut Pilpres Lebih dari Dua Kali
Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/10/2023).
Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/10/2023). KOMPAS/ VITORIO MANTALEAN

MK Tolak Syarat Capres Dilarang Ikut Pilpres Lebih dari Dua Kali

23.10.2023 14:10 WIB
2-3 menit

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Pemilu yang mengatur batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 21-65 tahun, serta batasan mencalonkan diri jadi peserta Pilpres.

Permohonan ini diajukan Gulfino Guevarrato dan tercatat sebagai Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023.

Gulfino meminta MK menetapkan syarat usia capres-cawapres, yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

Pemohon juga ingin capres-cawapres belum pernah mencalonkan diri sebanyak dua kali.

"Mengadili, 1. Menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. 2, Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka, Jakarta, Senin (23/10).

Pada konklusi sebelum membacakan amar, Anwar menyatakan mahkamah menilai pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum sepanjang pasal 169 huruf n UU 7/2017. Bunyi pasal 169 huruf n itu adalah: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Selain itu, sambung Anwar di dalam konklusi, mahkamah menilai pokok permohonan pemohon kehilangan objek sepanjang pengujian pasal 169 huruf q UU 7/2017.

Huruf q berbunyi: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Uji pasal itu telah diputus MK pada perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada awal pekan lalu. Hasilnya adalah MK mengabulkan sebagian di mana meski belum berusia 40, seseorang bisa menjadi capres atau cawapres apabila pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Di satu sisi, atas putusan perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Sebagai informasi, Gulfino mengajukan perkara ini pada 21 Agustus 2023. Kemudian, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara ini pada 18 September. Selanjutnya, sidang perbaikan permohonan pada 2 Oktober.

Dalam petitumnya, pemohon ingin MK menyatakan Pasal 169 huruf n tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama.

Pemohon juga ingin MK menyatakan Pasal 169 huruf q tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News