Lantik Anggota Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman: Sampaikan Kebenaran Meskipun itu Pahit

24.10.2023 21:43
1-2 menit
Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (24/10)
Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (24/10) Merdekacom

Anwar Usman resmi melantik anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam sambutannya, Ketua MK itu pun memberikan pesan kepada ketiga anggota MKMK.

"Saya juga berpesan untuk bekerja secara profesional dan proporsional serta jangan pernah takut untuk mengatakan sesuatu yang benar. Qullil haqqa walau kaana murran. Sampaikan kebenaran, meskipun itu pahit," kata Anwar Usman usai pelantikan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/10).

"Untuk itu, saya dan kami keluarga besar MK serta tentunya publik dan para pencari keadilan menaruh harapan besar kepada majelis kehormatan supaya dapat bekerja seoptimal mungkin demi menjaga muruah dan martabat mahkamah konstitusi maupun hakim konstitusi," imbuhnya.

Anwar mengatakan, MKMK bertugas menjaga kehormatan hakim. Peran dan tanggung jawabnya sangat penting.

"Maka selaku ketua MK saya berkewajiban untuk mendukung sepenuhnya setiap pelaksanaan tugas MKMK dengan sebaik-baiknya," ujar Anwar Usman

"Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, saya sekali lagi memberikan dukungan agar majelis kehormatan dapat bekerja secara independen, imparsial, dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi maupun para hakim konstitusi," sambungnya.

Tiga anggota MKMK yang dilantik pada hari ini ialah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie; mantan anggota Dewan Etik MK, Bintan Saragih; dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Mereka akan memeriksa laporan masyarakat yang masuk ke MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Khususnya terkait dengan putusan MK yang mengabulkan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu menjadi polemik karena dinilai jalan untuk meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming, maju sebagai cawapres. Meski usianya belum mencukupi, Gibran bisa maju Pilpres dengan adanya putusan MK tersebut.

Buntut putusan itu, ada sejumlah laporan masuk ke MK. Di antara yang dilaporkan adalah Ketua MK Anwar Usman yang dinilai mempunyai konflik kepentingan karena juga merupakan paman dari Gibran. Hingga Saldi Isra yang menyampaikan dissenting opinion pada gugatan Almas Tsaqibbirru tersebut. Total ada 10 laporan yang masuk ke MK.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia