Kartu uang elektronik atau e-toll bisa kedaluwarsa bila Anda keluar jalan tol melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. Namun walau statusnya sudah begitu Anda tetap bisa keluar jalan tol menggunakan e-toll yang sama tanpa dikenakan denda atau sanksi lainnya.
Jasa Marga, perusahaan pelat merah urusan jalan tol, pernah menjelaskan bahwa ada durasi maksimal penggunaan jalan tol yang ditentukan operator.
Biasanya, pada sistem jalan tol terbuka, lama penggunaan 1,5 hingga 2 kali waktu perjalanan normal. Pada sistem tertutup durasi maksimal ditentukan sesuai kecepatan rata-rata dan panjang tol.
Jika pengguna melebihi durasi maksimal itu maka tak bisa mengakses gerbang tol keluar. Penyebab pengguna terlalu lama di jalan tol bisa macam-macam seperti mogok, situasi darurat, kecelakaan atau istirahat di rest area.
Saat pengguna seperti itu berada di gerbang tol keluar maka akan muncul status 'E-Toll Expired' ketika tapping e-toll. Bila sudah begini, Automatic Lane Barrier (ALB) atau palang di pintu tol yang biasanya terbuka otomatis usai transaksi tak akan aktif.
Jasa Marga menjelaskan mekanisme ini merupakan salah satu bentuk pengendalian transaksi yang dilakukan penyelenggara jalan tol untuk keamanan dan pengelolaan pendapatan menghindari kerugian.
Tips pertama bagi Anda yang mendapatkan situasi seperti ini adalah tetap tenang dan jangan panik. Kemudian pencet tombol bantuan di pintu tol atau panggil petugas.
Petugas akan membantu menyelesaikan transaksi dengan tarif sesuai gerbang tol asal. Anda tak akan dikenakan sanksi atas kejadian seperti ini.