Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

07.09.2023 17:41
1 menit
Sidang Mario Dandy
Sidang Mario Dandy Aprillio Abdullah

Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12  tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Hal memberatkan bagi Mario adalah perbuatannya sangat kejam. Bahkan menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David.

Sementara itu, hal meringankan bagi Mario tidak ada di mata hakim. Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sama daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut Mario dan terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar). Bedanya, hakim memutuskan restitusi Rp25 miliar.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia