Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama sepekan. Pasalnya, pihak KPK tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.
Adapun sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan SYL berkaitan sah tidaknya penetapan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan sedianya dilakukan pada Senin (30/10/2023) ini. Namun, sidang beragendakan pembacaan gugatan praperadilan itu ditunda.
Pasalnya, kubu KPK selaku Termohon dalam gugatan tersebut tak bisa menghadiri persidangan. Pihak KPK tak bisa hadir dan telah berkirim surat ke pihak pengadilan, yang mana surat itu sempat disebutkan hakim tunggal yang menangani perkara itu dalam persidangan pada hari ini.
Dalam suratnya itu, KPK menyebutkan tak bisa hadir karena harus menghadiri persidangan gugatan praperadilan di perkara lainnya. Di situ, KPK meminta agar sidang berkaitan perkara SYL itu ditunda selama 3 minggu lamanya.
"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 untuk penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian (dalam perkara praperadilan lainnya)," kata Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono itu, kubu SYL selaku Pemohon yang dihadiri pengacara SYL itu meminta agar hakim mempersingkat waktu penundaan sidang. Alhasil, sidang gugatan praperadilan bakal kembali digelar pada pekan depan.
"Ditunda selama satu minggu tanggal 6 November 2023, Termohon akan kami panggil," kata hakim Alimin.