Loading...
You are here:intronesia/introNews./Ketua MKMK: Hakim Wahiduddin Paling Bebas dari Tuduhan Langgar Kode Etik
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa secara khusus terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams terkait dugaan pelanggaran kode etik di balik putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa secara khusus terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams terkait dugaan pelanggaran kode etik di balik putusan syarat batas usia capres-cawapres. CNNIndonesia /Adhi Wicaksono

Ketua MKMK: Hakim Wahiduddin Paling Bebas dari Tuduhan Langgar Kode Etik

02.11.2023 23:49 WIB
1-2 menit

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa secara khusus terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams terkait dugaan pelanggaran kode etik di balik putusan syarat batas usia capres-cawapres.

"Sudah tadi [periksa Wahiduddin Adams] yang terakhir," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Kamis (2/11).

Ia pun menilai Wahiduddin memang cocok dipilih menjabat sebagai Anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi yang masih aktif.

"Pak Wahid paling bebas dari tuduhan langgar kode etik. Makanya cocok dia jadi anggota MKMK," ujarnya.

Saat ini MKMK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Ketua MK Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Pada Kamis ini, MKMK memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Sehari sebelumnya, Rabu (1/11) MKMK menyidang tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Lalu sebelumnya, mulai Selasa (31/10) petang, MKMK juga telah menyidang Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat, dan hakim Enny Nurbaningsih.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui Pemilu.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News