intronesia.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Trasceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kemenkominfo.
Johnny langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung/ Dirdik Kejagung usai diperiksa sebagai tersangka. Johnny diperiksa terkait kasus korupsi BTS sejak 09.06 WIB. Sedianya, ia akan diperiksa sebagai saksi. Namun belakangan kejagung menetapkan Johnny sebagai tersangka.
"Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar, Rabu (17/5/2023).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," jelasnya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8.32 triliun.