intronesia.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Hal ini imbas penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Mario Dandy terhadap David. Tak lama berselang, Rafael akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya dan juga status PNS. Dalam suratnya, Rafael juga meminta maaf atas penganiayaan yang dilakukan putranya Mario Dandy Satriyo.
Rafael kini menyatakan mundur dari aparatur sipil negara (ASN). Rafael meminta maaf kepada keluarga David atas penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo.
"Benar, per hari ini (mundurnya)," kata Yustinus, Jumat (24/2).
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memerintahkan Direktur LHKPN Isnaini untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi," ujar Nawawi, Jumat (24/2).
Nawawi mengatakan KPK sudah pernah mengirim surat pada Januari 2020 ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu mengenai indikasi ketidaksesuaian profil Rafael dengan harta kekayaannya. Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Rafael yang merupakan pejabat Eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.