intronesia.id, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan negara tidak akan bubar jika pola pemungutan suara dalam pemilu diubah dari sistem proporsional terbuka (coblos caleg) jadi proporsional tertutup (coblos partai).
Hal itu disampaikan Wakil Kepala BPIP Karjono menanggapi uji materi oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 168 UU Pemilu tentang pemungutan suara.
"Jadi negara ini tidak akan bubar dengan sistem apakah itu terbuka apakah itu tertutup, apakah itu terbuka-terbatas dan lain-lain," ujar Karjono usai menggelar konferensi pers Peringatan Hari Lahir Pancasila di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Dia menjelaskan bahwa Indonesia sudah merasakan pemilu dengan sistem proporsional tertutup maupun terbuka.
Di era Orde Baru, pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup. Lalu sistem proporsional terbuka dipakai sejak Pemilu 2009.
Menurutnya, Indonesia baik-baik saja meski ada perubahan sistem dalam pola pemungutan suara di pemilu.
"Zaman Orde Baru semua tertutup, aman aman saja, senang-senang saja," kata Karjono.
Karjono bakal mendukung semua putusan MK nanti. Baik itu pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup.
"Apakah nanti putusan MK, ya kita hormati kita junjung tinggi, kita laksanakan," kata dia.
Saat ini Mahkamah Konstitusi tengah melakukan uji materi terhadap pasal 168 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal yang dimaksud membahas pola pemungutan suara. Uji materi dilakukan lantaran ada pihak yang mempersoalkan sistem proporsional terbuka (coblos caleg). Mereka ingin pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Terbaru, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran bahwa MK bakal mengabulkan gugatan penggugat. Dengan kata lain, MK bakal mengembalikan pola pemungutan suara jadi sistem proporional tertutup.
Juru Bicara MK Fajar Laksono angkat suara. Dia memastikan tidak ada putusan gugatan yang bocor sebelum hakim MK membacakan putusan.
Mengenai sidang uji materi Pasal 168 UU Pemilu, Fajar mengatakan saat ini belum masuk ke tahap rapat permusyawaratan hakim, sehingga belum ada putusan yang dibicarakan.