Loading...
You are here:intronesia/introNews./Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dok IST

Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

30.10.2023 18:38 WIB
2-3 menit

Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaannya tersebut, ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.

Demikian disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi. Riswandono menjelaskan dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ungkap Riswandono saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).

Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.

"Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," lanjut Riswandono.

Diketahui, sidang pembacaan dakwaan tiga oknum TNI tersebut dibacakan oleh oditur militer Letnon Kolonel Chk Upen Jaya Supena. Kemudian oditur pendamping Letnan Kolonel Laut (H) I Made Adnyana dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru Marsono.

Sementara itu, Majelis Hakim pengadilan militer dipimpin oleh Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. Selanjutnya, Hakim Anggota yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

Sebelumnya, Oditur Militer, Letkol chk Upen jaya Supena membacakan dakwaan dari ketiga terdakwa. Dalam bacaan surat dakwaan, Upen mengungkapkan ketiga teedakwa sudah beraksi sejak bulan April 2022 hingga 12 Agustus 2023.

"Bahwa sejak pada bulan April tahun 2022 sampai dengan tanggal 12 Agustus tahun 2023 terdakwa pernah melakukan penggerebekan toko obat sebanyak 14 kali," ungkap Upen di ruang sidang Garuda, Senin (30/10/2023).

Upen menuturkan aksi penggerebekan tersebut dilakukan di enam wilayah berbeda. Adapun setiap wilayah Kabupaten/Kota di Jakarta, Depok dan Tangerang tersebut berbeda dalam jumlah aksinya.

"Antara lain di wilayah Tangerang sebanyak empat kali, di wilayah Bekasi sebanyak dua kali, di wilayah Jakarta Timur sebanyak dua kali, di wilayah Jakarta Utara sebanyak dua kali, di wilayah Jakarta Selatan sebanyak dua kali dan di wilayah Depok sebanyak dua kali," jelas Upen.

Kemudian aksi penggerebekan tersebut, diketahui terjadi terakhir yakni pada 12 Agustus 2023, di toko obat wilayah Condet, Jakarta Timur dan Ciputat. Disini lah aksi penggerebekan yang berujung pada penganiayaan Imam Masykur dan rekannya.

"Dan pada tanggal 12 Agustus 2023, di toko obat Ciputat dan wilayah Condet, Jakarta Timur," tutur Upen.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News