Loading...
You are here:intronesia/introNews./Tanggapi Kasus Mario Dendy, Mahfud: Dalam Hukum Pidana Tidak ada Damai dan Maaf
Menkopolhukam, Mahfud, MD
Menkopolhukam, Mahfud, MD Facebook, Mahfud, MD

Tanggapi Kasus Mario Dendy, Mahfud: Dalam Hukum Pidana Tidak ada Damai dan Maaf

26.02.2023 03:28 WIB
1 menit

intronesia.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus diproses secara hukum. Dia menegaskan tidak ada perdamaian dan maaf dalam hukum pidana, bahkan kasus tersebut bukanlah perkara ringan yang bisa diselesaikan dengan penerapan keadilan restoratif.

Selain itu, Mahfud juga berpandangan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo selaku ayah dari pelaku penganiayaan itu harus diperiksa.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News