Loading...
You are here:intronesia/introNews./Naufal Zidan Sempat Melawan dan Telan Cincin Pelaku Pembunuhnya
Korban Pembunuhan Naufal Zidan
Korban Pembunuhan Naufal Zidan Instagram @mnzidan

Naufal Zidan Sempat Melawan dan Telan Cincin Pelaku Pembunuhnya

06.08.2023 02:10 WIB
1-2 menit

intronesia.id, Jakarta - Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Wakasatreskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan menjelaskan, AAB membunuh korban pada Rabu sore menjelang malam di kamar indekos korban Naufal Zidan. 

Awalnya, AAB sengaja datang ke indekos korban untuk berpura-pura main. Setelah beberapa waktu, AAB kemudian pamit pulang.

"Saat pelaku hendak pulang (dari kos korban). Saat korban membuka pintu, di situlah pelaku menendang dan menusuk korban," kata Nirwan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).

Nirwan mengatakan, korban Naufal Zidan tidak tinggal diam ketika diserang oleh pelaku dan melakukan perlawanan menggigit jari pelaku sampai cincin AAB akhirnya tertelan. 

"Korban sempat melawan dengan mengigit jari pelaku, namun pelaku mendorong mulut korban hingga terpental ke belakang. Nah, cincin pelaku itu tertinggal di dalam tenggorokan korban," ungkap Nirwan.

Selanjutnya, pelaku AAB menusuk Naufal Zidan berulang kali hingga mengakibatkan korban tewas di tempat. Setelah itu, pelaku meninggalkan indekos korban.

Keesokan harinya, pada Kamis (3/8/2023) pagi, pelaku AAB kembali ke indekos korban dengan membawa kantong plastik dan kapur barus. AAB lantas membungkus jasad korban dengan plastik tersebut, membersihkan kamar korban, serta membubuhkan kapur barus untuk menghilangkan aroma amis darah.

Nirwan menambahkan bahwa pada awalnya, pelaku AAB berniat menguburkan jasad korban di suatu tempat, namun ia kebingungan untuk mengeluarkan jenazah korban dari kamar kosan.

"Jenazah korban, kemudian disimpan di kolong tempat tidur, pelaku berencana menguburkan mayat tersebut, namun ia kebingungan untuk mengeluarkan jenazah dari kosan," tutur Nirwan.

Dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, ponsel, pisau lipat, dompet, kantong plastik berisi baju, celana, dan jaket yang digunakan pelaku saat membunuh korban.

Atas tindakannya, pelaku AAB dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian atas perbuatannya. 

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News