intronesia.id, Jakarta - Pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un, dilaporkan telah mengeksekusi mati 30 pejabat buntut banjir bandang dan tanah longsor yang melanda negara tersebut.
Sebagai informasi, banjir bandang dan tanah longsor melanda Provinsi utara Jagang dan Phyongan Utara. Seorang pejabat yang tak disebutkan namanya, mengatakan kepada media Korea Selatan, Chosun TV, 30 pejabat itu dieksekusi pada akhir Agustus 2024.
Eksekusi mati itu dijatuhkan sebab puluhan pejabat tersebut dianggap gagal meringankan kerusakan akibat banjir bandang dan tanah longsor yang menewaskan lebih dari 4.000 orang.
Mereka didakwa melakukan korupsi dan melalaikan tugas. Mantan Kepala Sekretaris Komite Provinsi Jagang dari partai yang berkuasa di Partai Utara, Kang Pong Hun, diyakini termasuk di antara pejabat yang dieksekusi, dilansir Yonhap.
Kang dan pejabat senior lainnya, termasuk Menteri Keamanan Publik, Ri Thae Sop, diberhentikan dari jabatannya akibat kerusakan banjir bandang. Sebelumnya, Kim Jong Un memerintahkan pihak berwenang untuk "menghukum secara keras" pejabat yang bertanggung jawab, Kantor Berita Pusat Korea Utara melaporkan.
Ancaman itu disampaikan Kim Jong Un dalam pertemuan darurat politbiro partai di akhir Juli 2024. Menurut laporan berita Korea Utara, lebih dari 4.100 rumah, 7.410 hektar lahan pertanian, serta banyak jalan, bangunan, dan jalur kereta api terkena dampak banjir dan tanah longsor.
Kim Jong Un sendiri menegaskan pihaknya tidak akan menerima bantuan internasional untuk menangani bencana tersebut, Associated Press melaporkan. Ia "hanya" meminta para pejabat untuk merelokasi ribuan penduduk yang mengungsi, ke ibu kota Pyongyang, di mana mereka akan menerima perawatan yang lebih baik.
Upaya pembangunan kembali diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua hingga tiga bulan, di mana selama kurun waktu tersebut pemerintah berencana untuk menyediakan layanan bagi hampir 15.400 orang yang rentan di berbagai fasilitas di Pyongyang.