intronesia.id, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus(JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua tersangka yang pada waktu lalu dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/07/2024.
Harli mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP. Ditegaskan pemeriksaan telah dilakukan demi memastikan kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti. "Supaya dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada 'error in persona' maupun 'in objektif'," ujarnya.
Barang bukti yang disita dari Harvey Moeis, yakni 11 bidang tanah dan bangunan yang dirinci rincian empat berada di wilayah Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat dan dua di Tangerang. Kemudian, delapan unit mobil, yakni dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu Rolls-Royce, satu Mini Cooper, satu unit Lexus dan satu Vellfire.
"Kemudian, ada tas bermerek sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, mata uang asing 400 ribu dolar AS, uang Rp13,5 miliar dan yang ketujuh logam mulia," ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka H, yakni ada enam bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat berada di wilayah Jakarta Utara dan dua di wilayah Kabupaten Tangerang. Kemudian, tiga unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300e dan satu unit Toyota Alphard. Lalu, 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, 2 juta dolar Singapura (SGD), Rp1,485 miliar dan dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille.
"Kedua tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," ujarnya. Hingga saat ini jumlah tersangka pada kasus ini sudah mencapai 22 tersangka dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).