Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus kematian Wayan Mirna Salihin karena meminum racun sianida telah selesai secara hukum, dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus tersebut telah melalui lima kali proses uji, mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Sumedana mengatakan, secara pembuktian dalam proses hukum, kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah sempurna.
"Yang paling penting saya sampaikan di sini adalah dari lima kali ujian dengan semua hakim yang mengadili, tidak ada hakim satu pun yang dissenting opinion. Sehingga saya nyatakan, secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan," kata Sumedana dikutip dari okezone.com, Kamis (12/10/2023).
Ketut Sumedana tidak membahas soal substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian bahwa Jessica merupakan pembunuh Mirna. Sebab hal tersebut, kata Ketut Sumedana, sudah dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada lima majelis hakim yang berbeda.
Apa yang menjadi alat bukti pada saat persidangan itu menjadi terang benderang. Saya di sini tidak bicara mengenai substansial ya. Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada. Ya kalau bapak ibu sekalian mau belajar secara utuh itu, itu ada semua," katanya.
"Rekonstruksi saja ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya terjadinya suatu pembunuhan dan matinya si Mirna. Semua ada kalau kita membaca berkas perkaranya," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali mencuri perhatian publik dan viral setelah film dokumenter yang berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" ditayangkan di platform Netflix.