Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum berencana berkampanye meski diatur dalam undang-undang (UU) Pemilu.
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," kata Ari melalui pesan singkat, Minggu (28/1).
Ari menjelaskan Jokowi masih fokus melakukan tugas-tugas kepresidenan. Salah satunya berkunjung ke berbagai daerah untuk melihat kondisi masyarakat.
"Hari-hari ini, presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah untuk beberapa agenda kunker (kunjungan kerja), di antaranya peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," ujar Ari.
Sebelumnya, publik menyoroti pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak dan berkampanye. Jokowi mengatakan hal itu diperbolehkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ada dua pasal yang menurut Jokowi memperbolehkan seorang kepala negara berpihak dan ikut kampanye di Pemilu 2024.
Pertama, Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kedua, pasal 281 yang juga diatur dalam UU tersebut. Pasal 281 menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Salah satunya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.