Dedi Mulyadi Pindah dari Golkar ke Partai Gerindra Menuai Kontroversi

17.05.2023 02:15
1-2 menit
Prabowo dan Dedi Mulyadi
Prabowo dan Dedi Mulyadi Instagram Dedi Mulyadi

intronesia.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memeriksa fakta terkait dugaan pendaftaran ganda bakal calon legislatif (bacaleg) mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Kabarnya Dedi didaftarkan sebagai bacaleg oleh dua partai politik (parpol) peserta pemilu, yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra. Diketahui Dedi didaftarkan sebagai bacalag dari Partai Golkar dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). 

Status Dedi harusnya bukan lagi sebagai kader Golkar. Ia resmi menjadi kader Gerindra sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan jika Dedy terbukti masih belum mengundurkan diri dari partai lamanya, maka ia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. 

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan akan meminta klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra dan Partai Golkar mengenai pendaftaran Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024

"Dalam penyampaian hasil verifikasi (administrasi persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR RI) tersebut, kami akan klarifikasi kepada kedua partai itu. Jadi, pada dasarnya ini yang benar yang mana seperti itu," ucap anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023). 

Saat ini, Idham mengaku belum bisa memastikan pencalonan Dedi Mulyadi melanggar aturan atau tidak. Dalam tahapan verifikasi, KPU akan mengecek dugaan kegandaan pendaftaran dan dokumen Dedi Mulyadi.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia