Bukan Dilantik, Pakar Jelaskan Makna Sumpah Presiden di Hadapan MPR

20.10.2024 06:21
1-2 menit
Prabowo - Gibran
Prabowo - Gibran Istimewa

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah 'Castro' mengatakan hingga saat ini terdapat kekeliruan yang menyebut MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI. Padahal, kata dia, setelah amendemen UUD 1945 pascareformasi 1998 maka Presiden dan Wakil Presiden hanya membacakan sumpah di hadapan MPR.

"Pascaamendemen UUD itu MPR adalah lembaga yang setara dengan lembaga-lembaga yang lain. Jadi, kalau disebut MPR melantik presiden itu keliru," ujar Castro saat dihubungi melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/10).

Dia menerangkan pada Pasal 9 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengatakan sebelum memangku jabatan, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR.

Adapun sumpah tersebut berbunyi:

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden):

"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

"Dia hanya membaca sumpah di hadapan MPR. Jadi, MPR tidak melantik presiden," tegas Castro.

Kekeliruan UU MD3

Sementara itu, lanjut Castro, pada Pasal 33 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatakan 'MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.'

Kemudian di dalam Pasal 34 angka 4 disebutkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.

"UU MD3 ini keliru. Kan acuannya mesti di UUD. Bahwa presiden hanya diambil sumpahnya di hadapan MPR. Kan enggak ada kewenangan melantik," ucap Castro.

"Kalau disebut MPR punya kewenangan melantik, artinya MPR lebih tinggi dong dibanding presiden," sambungnya.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menjalani prosesi pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 di Gedung MPR pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Mereka akan menggantikan posisi Joko Widodo dan Ma'ruf Amin di pucuk pemerintahan Indonesia selama lima tahun ke depan.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia