Loading...
You are here:intronesia/introPol./Soal Dinasti Politik, Prabowo: Kita Dinasti Merah Putih, Salahnya Apa?
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Prabowo Subianto, menghadiri Rapimnas Partai Gerindra, Senin (23/10/2023)
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Prabowo Subianto, menghadiri Rapimnas Partai Gerindra, Senin (23/10/2023) Istimewa

Soal Dinasti Politik, Prabowo: Kita Dinasti Merah Putih, Salahnya Apa?

23.10.2023 20:53 WIB
2-3 menit

Bakal calon presiden Prabowo Subianto merespons anggapan negatif tentang dinasti politik Presiden Jokowi ketika putra sulungnya yakni Gibran Rakabuming menjadi bakal calon wakil presiden.

Prabowo menganggap tidak ada yang salah jika tujuannya adalah berbakti kepada rakyat dan negara Indonesia.

"Kita dinasti merah putih, kita dinasti patriot. Kita dinasti yang ingin mengabdi untuk rakyat. Kalau dinasti Pak Jokowi ingin berbakti kepada rakyat, kenapa? Salahnya apa?" ucap Prabowo usai Rapimnas Gerindra di Jakarta, Senin (23/10).

Prabowo juga menegaskan bahwa dirinya bagian dari dinasti karena putra dari Sumitro Djojohadikusumo dan cucu dari Raden Mas Margono Djojohadikusumo.

Akan tetapi, dia menegaskan bahwa dinasti keluarganya ingin mengabdi kepada rakyat dan negara Indonesia.

Sumitro Djojohadikusumo merupakan menteri di era Orde Baru sementara Raden Mas Margono Djojohadikusumo merupakan pendiri Bank BNI. Pernah pula menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara

"Saya juga dinasti. Anaknya Sumitro, cucunya Margono. Paman saya gugur untuk Republik Indonesia," kata Prabowo.

Prabowo bersama partai politik Koalisi Indonesia Maju memilih Gibran Rakabuming sebagai bakal calon wakil presiden. Diumumkan pada Minggu kemarin (22/10).

Gibran merupakan putra sulung Presiden Jokowi. Saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo hasil Pilkada Serentak 2020.

Sebagian kalangan menganggap Gibran adalah representasi dinasti politik yang dibangun Jokowi. Bermula ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terhadap pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang syarat capres-cawapres.

MK mengabulkan gugatan tentang syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Gibran, yang masih berumur 36 tahun jadi bisa dijadikan cawapres.

"Jika benar MK mengabulkan permohonan syarat usia capres-cawapres, maka itu sebenarnya adalah putusan yang layak dikritik keras, karena merusak kewarasan konstitusi, dan menguatkan MK telah bersalin rupa dari penjaga konstitusi menjadi penjaga the family and dynasty Jokowi," kata pakar hukum Denny Indrayana.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman lalu membela anggapan negatif yang ditujukan pada Gibran dan Jokowi tersebut.

Habib mengingatkan pemimpin di negara yang dicap liberal dan demokratis seperti Amerika Serikat (AS) pun menurutnya pernah menempatkan posisi senat dan jaksa agung ke klan yang sama, yakni Kennedy.

Habib menilai sosok yang menjadi keturunan atau keluarga memiliki suara elektoral dan berkompetensi, serta melalui kompetisi secara adil, maka hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai praktik politik dinasti.

"Yang baru disebut dinasti dalam konotasi negatif ketika terjadi yang namanya nepotisme," ujarnya.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News