intronesia.id, Padang Pariaman - Polisi telah menetapkan Indra Septiarman, IS (26), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang penjual gorengan di Padang Pariaman.
IS adalah warga Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, diduga kuat terlibat dalam tindakan keji pembunuhan Nia.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, mengungkap penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang mendalam.
Sesuai dengan hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi, polisi menyimpulkan bahwa IS merupakan pelaku utama dalam kasus ini. "Usai penyelidikan intensif serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, fakta-fakta di lapangan terduga pelaku berinisial IS kami tetapkan tersangka," ucap Reggy kepada awak media. Diketahui, IS adalah residivis kasus pencabulan yang tinggal di kampung yang sama dengan korban.
Kedekatan lokasi tempat tinggal pelaku dan korban membuat kasus ini semakin menjadi perhatian masyarakat. Dalam pencarian pelaku, pihak kepolisian dibantu oleh masyarakat setempat hingga ditemukan sebuah tas yang diyakini milik IS. Saat ini, IS masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Foto dirinya sudah tersebar luas dan viral di berbagai platform media sosial.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat pelarian tersangka. "Kami masih melakukan pengejaran dan mohon agar masyarakat bersabar. Kami memohon doa dan dukungan semoga pelaku dapat kami amankan," kata Ahmad Faisol.