Tiket Pesawat Selalu Naik saat Lebaran, KPPU Bakal Panggil Garuda-Lion Air

20.03.2024 01:33
2-3 menit
Maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air
Maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air Istimewa

intronesia.id, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana menjadwalkan pemanggilan Garuda Indonesia hingga Lion Air.

Ini akibat penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas seiring kenaikan harga tiket pesawat setiap tahun menjelang hari raya Idulfitri.

Ketujuh terlapor dalam perkara Nomor No 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket), antara lain Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun, KPPU menekankan putusan KPPU yang telah inkrah tersebut harus dipatuhi. “Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut,” kata Fanshurullah dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (16/3).

KPPU meminta 7 maskapai itu untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen. Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023. “Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah,” ujar Fanshurullah.

Hal tersebut mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu para terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.

Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah bulan November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan. “Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi,” imbuhnya.

Fanshurullah menilai kesamaan perilaku para maskapai ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para Terlapor secara keseluruhan. Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

‘Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022,” imbuh Fanshurullah.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia