Loading...
You are here:intronesia/introNews./Mobil dan Motor Wajib Asuransi 2025 Biaya Rp 300 Ribu Per Tahun?
Kendaraan Bermotor di Jalan
Kendaraan Bermotor di Jalan Ilustrasi

Mobil dan Motor Wajib Asuransi 2025 Biaya Rp 300 Ribu Per Tahun?

18.07.2024 08:04 WIB
2-3 menit

intronesia.id, Jakarta - Wacana soal asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor tengah jadi perbincangan. Pasalnya, nantinya pengendara diharuskan membayar sejumlah premi yang akan dimanfaatkan sebagai proteksi.

Asuransi wajib TPL ini merupakan asuransi yang dibeli pengendara kendaraan bermotor atas kerugian pihak ketiga. Dengan kata lain, bila seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka sang korban bisa mendapat ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.

Untuk merealisasikan proteksi itu, tentu ada harga yang harus dibayar. Maka, penetapan premi menjadi hal yang krusial.

Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut. Ia menilai, besarannya tidak akan membebani masyarakat.

"Kalau wajib bakal gimana? Mungkin ada yang rasa ini jadi biaya beban tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. masa beli asuransi Rp300 ribuan gak mampu?" ungkap Wayan dalam Konferensi Pers Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) beberapa waktu lalu.

Sebagai gambaran, tarif asuransi mobil yang berjalan dihargai kurang lebih sebesar 1% dari nilai pertanggungan untuk pertanggungan sampe 100 juta. Dan tarif ini makin murah jika uang pertanggungan yang dipilih makin besar. Tak jauh berbeda, Presiden Direktur PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk.

(ABDA) atau dikenal sebagai Oona Insurance Vincent C. Soegianto mengatakan, kemungkinan besar harga premi asuransi wajib akan sebesar Rp250.000 per tahun.

"Limit TPL bisa jadi akan sejumlah Rp50 juta. Jadi premi Rp250.000 per tahun," ucap Vincent kepada Wartawan, Rabu, (17/7/2024).

Sebagai penyedia asuransi umum bagi konsumen ritel, saat ini produk TPL Oona Insurance dipasarkan secara bundling maupu add on dengan produk asuransi mobil.

Adapun harga TPL-nya ditentukan sebesar +/- 0.5% limit pertangungan. Sementara itu, Vice Director PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nicolaus Prawiro A mengatakan, pihaknya masih menunggu rencana dari pemerintah terkait skema pelaksanaan asuransi wajib tersebut "Terkait dengan besaran premi, Kami sepenuhnya mengikuti kebijakan dari pemerintah dan sepertinya akan tergantung dari jumlah peserta juga.

Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib, maka premi yang dibayar akan lebih murah," kata dia saat dihubungi. Diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. "Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024). Praktik seperti ini, kata Ogi, telah berlaku di berbagai negara lain.

"Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambah Ogi.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News