Loading...
You are here:intronesia/introPol./Tanggapi Putusan MK, Cak Imin: Harus Taat Meski Mengagetkan
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) @cakimiNOW

Tanggapi Putusan MK, Cak Imin: Harus Taat Meski Mengagetkan

16.10.2023 23:43 WIB
2-3 menit

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa.

Menurutnya, semua harus taat dengan keputusan tersebut meski mengagetkan.

"Ya MK punya kewenangan, putusan MK bersifat final dan berlaku. Semua harus taat pada putusan MK meski mengagetkan semua banyak pihak," kata Cak Imin kepada wartawan di Bogor, Senin (16/10/2023).

Cak Imin mengaku siap siapapun pesaingnya pada Pilpres 2024 nanti. Terkait kabar putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming, yang diwacanakan menjadi cawapres Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, dia mengatakan biar rakyat yang menentukan.

"Ya kami persiapkan dengan baik. siapapun kompetitor nya kami siap. Demokrasi semua punya hak, demokrasi kita tumbuh, rakyat menentukan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News