Loading...
You are here:intronesia/introPol./Gerindra Klaim Ada Gerakan untuk Gagalkan Gibran dan Pemilu
Habiburokhman mengeklaim bahwa ia diingatkan ada upaya untuk menggagalkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023
Habiburokhman mengeklaim bahwa ia diingatkan ada upaya untuk menggagalkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023 Medcom.id /Fachri Audhia Hafiez

Gerindra Klaim Ada Gerakan untuk Gagalkan Gibran dan Pemilu

09.11.2023 20:37 WIB
1-2 menit

Kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengklaim mencium upaya menggagalkan Gibran Rakabuming anak Presiden Joko Widodo di Pilpres 2024 usai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dicopot karena melanggar etik terkait putusan usia capres-cawapres.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengklaim gerakan untuk menggagalkan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 juga lebih jauh ditujukan untuk menggagalkan Pemilu.

Dia tak ingin menuduh pihak tertentu dalam gerakan tersebut. Dia hanya mengingatkan bahwa tak ada celah saat ini untuk melakukan gerakan penundaan Pemilu.

"Bahkan ada yang mengingatkan kami sepertinya gerakan ini arahnya bisa lebih jauh lagi untuk gagalkan Pemilu," kata Habib di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (9/11).

Lebih lanjut, ia mengatakan gugatan baru dengan nomor perkara 141 tersebut tak akan berlaku surut. Seandainya dikabulkan MK, putusan itu baru berlaku untuk Pemilu 2029. Artinya kata dia, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman tidak bisa menggagalkan Gibran sebagai cawapres.

"Misalnya ada perkara 141 dan sebagainya, tidak akan berubah dan tidak akan berlaku surut," kata Habib.

Namun dia memastikan bahwa Gibran akan segera menjadi calon definitif lewat penetapan KPU pada 13 November mendatang. Menurut Habib, Prabowo-Gibran dipastikan bakal maju di Pilpres 2024 mendatang.

"Dan dipastikan tanggal 13 [November] besok KPU bisa menetapkan semua pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai peserta pilpres 2024 definitif," kata dia.

Sebelumnya, Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres digugat oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana.

Brahma menggandeng advokat Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah atas permintaan uji materiel (judicial review) putusan tersebut. Permintaan sudah teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

Secara substantif, Brahma melayangkan gugatan lantaran menilai putusan MK yang meloloskan Gibran sebagai cawapres bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News