Loading...
You are here:intronesia/introPol./Bawaslu Jaksel: Kasus Politik Uang oleh Dua Caleg Partai Demokrat Tidak Cukup Bukti
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jakarta Selatan Andi Maulana saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (11/3/2024).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jakarta Selatan Andi Maulana saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (11/3/2024). Dzaky Nurcahyo/KOMPAS.com

Bawaslu Jaksel: Kasus Politik Uang oleh Dua Caleg Partai Demokrat Tidak Cukup Bukti

12.03.2024 22:37 WIB
1-2 menit

intronesia.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan baru-baru ini merampungkan penyelidikan terkait praktek politik uang yang diduga dilakukan dua calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat. "Dari hasil penyelidikan petugas terkait, hasilnya belum cukup bukti,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jakarta Selatan Andi Maulana di kantornya, Senin (11/3/2024).

Andi menyebut, hasil itu didapatkan setelah Bawaslu Kota Jakarta Selatan bersama polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memanggil para pihak dalam kasus ini. Para pihak tersebut adalah pelapor, terlapor, saksi dari pihak pelapor, dan orang yang diduga menerima uang dari dua caleg Partai Demokrat.

"Semuanya hadir memenuhi panggilan. Kemudian disimpulkan di tahap pembahasan bahwa Bawaslu Jaksel bersama Jaksa dan polisi punya pendapat. Karena belum ditemukan bukti cukup dan tidak memenuhi unsur pidana, maka tidak ditemukan pelanggaran itu, pelapor dan saksi pun tidak menyajikan alat bukti,” tutur dia. Lebih lanjut, hasil penyelidikan ini akan disampaikan kepada Bawaslu tingkat provinsi dan pusat.

Sebab, laporan terkait politik uang yang diduga dilakukan dua caleg dari Partai Demokrat teregistrasi di Bawaslu RI. "Setelah ini kami akan sampaikan hasilnya kepada Bawaslu DKI dan Bawaslu RI bahwa hal ini tidak cukup bukti," pungkas dia. Dikutip dari Kompas TV, dua caleg dari Partai Demokrat, yakni caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta II Melani Leimena Suharli dan caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta VII Ali Muhammad Johan, dilaporkan ke Bawaslu RI terkait dugaan politik uang.

Laporan diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024. Dalam laporan itu, Melani dan Ali disebut memberikan sejumlah uang kepada masyarakat satu hari sebelum hari pencoblosan, yakni 13 Februari 2024. Keduanya disinyalir melakukan politik uang di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News